KUDUS, iNewsSemarang.id- Bupati Kudus Hartopo masih menunggu status hukum Abdul Wahab, 42, ASN yang ditangkap kepolisian karena menimbun bio solar. Pemberhentian sebagai ASN baru bisa diproses setelah ada status hukum dari abdi negara tersebut.
“Jika sudah berstatus tersangka, maka pemberhentian sementara sebagai ASN tersebut akan kami proses,” kata Hartopo di Kudus, Selasa (6/9/2022).
Hartopo mengaku hingga saat ini belum mengetahui status hukumnya, apakah sudah berstatus tersangka atau masih sebatas saksi. Sesuai dengan pasal 276 Peraturan Pemerintah nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“Kami juga akan melakukan evaluasi kembali terhadap kinerja pegawai,” ucapnya.
Sebelum para ASN dilantik sebagai pegawai juga menandatangani sumpah atau janji. Salah satunya taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti kepada bangsa dan negara.
“Jika berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan berencana, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” terang Hartopo.
Dari rilis ungkap kasus Polda Jateng pada Senin (5/9/2022) Abdul Wahab,42, yang merupakan ASN di Kudus ditangkap karena menimbun solar dari tersangka Arif Riska,28. Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.
Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu dengan telah menimbun solar mencapai 12 ton.
Gudang yang menjadi tempat penimbunan bio solar, berada di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Di lokasi tersebut, tampak masih disegel dengan police line. Di bagian belakang gudang terdapat 21 bak tandon yang digunakan untuk menampung komoditas bersubsidi tersebut.
Tersangka dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait