Kabar Gembira, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Berlaku Mulai Hari Ini

Moh Miftahul Arif
Mulai Rabo (7/9/222) diberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (Foto: Facebook Bapenda Jateng)

Bebas Balik Nama

Selain membebaskan denda pajak, juga ada kebijakan pembebasan bea balik nama II. 

Pembebasan bea balik nama tersebut berlaku mulai 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.   

“Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah,” jelas akun tersebut.

Editor : Miftahul Arief

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network