SEMARANG. iNewsSemarang.id. Pemilik kendaraan di jawa Tengah yang menunggak pajak dapat kabar gembira, pasalnya mulai hari ini (Rabo, 7/9/22) diberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Dalam postingan akun Facebook Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah diumumkan bahwa kebijakan ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah.
“Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran,” tulis akun @bapenda.jateng.
Adapun ketentuan pembebasan denda pajak adalah untuk pokok pajak beserta dendanya pada tahun ke-5.
“Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun,” lanjut keterangan tersebut.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 22 November 2022
Bebas Balik Nama
Selain membebaskan denda pajak, juga ada kebijakan pembebasan bea balik nama II.
Pembebasan bea balik nama tersebut berlaku mulai 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.
“Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah,” jelas akun tersebut.
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait