Hasil Pemeriksaan Bharada E, RR dan KM Dinyatakan Jujur, Putri Belum Keluar

Putranegara Batubara
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Jajadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemeriksaan menggunakan lie detector. Foto : SINDOnews

JAKARTA ,iNewsSemarang.id - Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan menggunakan lie detector atau alat penguji kebohongan terhadap empat tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Masing-masing terhadap Putri Candrawathi, Bharade E, Bripka RR dan Kuat Maruf. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ketiga tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf (KM) dinyatakan jujur dalam memberikan keterangan.

“Hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya “No Deception Indicated” alias jujur,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Andi Rian Jajadi.

Menurut Andi, penggunaan lie detector untuk menguji sejauh mana kejujuran para tersangka dalam memberikan keterangan.

“Untuk menguji tingkat kejujuran masing-masing tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan,”ujarnya lagi.

Sementara untuk Putri Candrawathi hasilnya belum keluar. Sedangkan, Irjen Pol Ferdy Sambo baru akan menjalani pemeriksaan dengan lie detector pada esok hari.

Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan, tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku-tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terkait keputusan itu, Sambo memilih untuk melakukan banding. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (mg arif)

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network