KENDAL, iNewsSemarang.id - Di tengah gencarnya pemberantasan kasus perjudian, seorang warga Desa Korowelang Anyar (Korea) Kecamatan Cepiring masih ada yang nekat membuka kios judi online. Aksi warga berinisial S, (44) ini akhirnya tercium polisi hingga ditindaklanjuti dengan tindakan tegas.
Polisi menangkap S beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setyo Nugroho menuturkan, awal penangkapan penjual togel dilakukan pihaknya setelah menerima aduan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan warga Desa Korea.
"Laporan itu kita tindak lanjuti dan akhirnya kami berhasil mengamankan satu orang pelaku," kata Agung Setyo Nugroho, Jumat (9/9/2022).
Penangkapan terhadap pelaku tindak perjudian dilakukan polisi pada Kamis malam (8/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku ditangkap saat menggelar judi online di rumahnya yang ikut RT 1 RW 2 Desa Korea.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait