Beredar Pesan Berantai di WhatsApp Grup Situs Pendaftaran PKH Tahap 3, Kemensos: Itu Hoaks!

Widya Michella
Pesan berantai di WhatsApp grup dipastikan hoaks alias kabar bohong. Foto : ist

JAKARTA,iNewsSemarang.id-  Di Kota Semarang beredar pesan berantai dari WhatsApp grup mengenai situs pendaftaran program keluarga harapan (PKH) tahap 3, pada Selasa (13/9/2022).

Dalam pesan tersebut tertulis Telah Dibuka Pencairan Bantuan PKH TAHAP 3!. Pencairan tidak dipungut biaya, batas pendaftaran sampai dengan 1 Sep-31 Oktober. Para pendaftar PKH diminta membuka situs https://pkh32.b-cdn.net/?v=cekbansos.

Setelah mendaftar pada link di atas, masih dalam pesan tersebut, bantuan PKH Tahap 3 akan disubsidikan setelah 24 jam.

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa link yang beredar dalam pesan di group chat WhatsApp yang berisi informasi pencairan dan pendaftaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah hoaks.

Setelah masuk melalui situs https://pkh32.b-cdn.net/?v=cekbansos, juga meminta masyarakat untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar.

“Pesan dan informasi yang beredar adalah hoaks,” demikian dikutip dalam keterangan resmi Kemensos, Selasa (13/9/2022).

Kemensos menyampaikan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-3 sedang berprogres. Namun Kemensos menyatakan, pihaknya tidak pernah membuat situs atau pun tautan yang membuka pendaftaran bantuan sosial.

“Ada pun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/BPT dan PKH, adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan Pemerintah Daerah atau dapat mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos," ujar Kemensos.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya. Tak lupa Kemensos juga meminta agar masyarakat memastikan sumber informasi hanya berasal dari sumber-sumber terpercaya.

Informasi mengenai bantuan sosial serta informasi lainnya dapat dicek melalui website official Kementerian Sosial di tautan kemensos.go.id maupun akun resmi media sosial Kementerian Sosial yang sudah terverifikasi.

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network