JAKARTA, iNewsSemarang.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengungkapkan kepada publik jika pihaknya merasa proses seleksi BPK 2022-2027 ini kurang tranparansi. Formappi terkejut tiba-tiba seleksi yang dilakukan Komisi XI DPR sudah sampai pada tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diagendakan hari ini, Senin (19/9/2022).
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan jika pihaknya menilai proses yang dilakukan Komisi XI ini nyaris tanpa jejak namun secara mendadak sudah tiba di tahap akhir.
”Rasanya terkejut mendengar agenda tersebut karena proses seleksi yang dilakukan Komisi XI selama ini nyaris tanpa jejak. Tiba-tiba saja sudah di tahap akhir, fit and proper test,” kata peneliti Lucius Karus lewat keterangan tertulis, dikutip Senin (19/9/2022).
Menurut Lucius, minimnya perhatian publik pada proses seleksi anggota BPK aneh. Keseluruhan proses seleksi itu terjadi di DPR, lembaga representasi rakyat yang selalu menjadi buah bibir masyarakat.
”Bagaimana proses pendaftaran hingga rangkaian seleksi terhadap para calon selama ini tak banyak diperbincangkan, baik oleh publik, juga oleh DPR sendiri,” kata dia.
Lucius mencurigai kemungkinan kesengajaan yang dilakukan DPR. Sebab beberapa kali proses pemilihan anggota BPK sebelumnya pun publik sengaja jarang dilibatkan. Hasil akhirnya, anggota BPK terpilih dominan kader parpol. Dengan preseden tersebut, sangat mungkin hasil akhir seleksi kali ini juga sama.
”Ini adalah jawaban jelas dari proses seleksi yang minim pelibatan publik. Sebagaimana diketahui terdapat sejumlah nama calon anggota BPK yang akan diuji Komisi XI mulai Senin besok yang berlatarbelakang politisi parpol tertentu. Minimnya informasi terkait proses fit and proper test ini sangat mungkin untuk mengamankan kepentingan calon-calon dari kalangan parpol ini,” tutur Lucius.
Dia mengingatkan bahwa pelibatan publik yang minim adalah celah untuk proses seleksi yang asal-asalan.
”Rangkaian tahapan seleksi lebih semacam sandiwara sekadar untuk menunjukkan proses seleksi memenuhi syarat formil sebagaimana diperintahkan UU. Hasil akhirnya calon-calon yang bisa dititipkan kepentingan parpol yang akan menang,” pungkas Lucius.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait