JAKARTA, iNewsSemarang.id - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan KPK akhirnya menetapkan salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA) yakni Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Selain Dimyati, KPK juga menetapkan 9 tersangka lainnya yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) dini hari kepada wartawan.
Awalnya KPK berhasil menjaring 8 orang dalam OTT, dan tidak ada nama Sudrajad Dimyati.
Akan tetapi, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya Sudrajad Dimyati.
KPK meminta Sudrajad Dimyati kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait