Terbukti Korupsi Dana PNBP Rp3.049 Miliar, Pasutri Anggota Polres Blora Divonis 6 Tahun Penjara

Antara
Sidang putusan dua anggota Polres Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/9/2022). Foto: ANTARA/I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani merupakan pasangan suami istri yang bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3,049 miliar. 

Atas tindakannya tersebut, kedua anggota polres Blora yang juga sepasang suami istri itu diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp300 juta kepada kedua terdakwa. Jika tidak dibayarkan, maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

Adapun kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.

Putusan atas kasus korupsi pasutri tersebut dibacakan Hakim Ketua Rochmad pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (27/9/2022).

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya, berlangsung pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021. 

Kasus terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.

Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara, justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network