BANDARLAMPUNG, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang terdiri dari pegawai, dekan, pejabat kampus yang terkait dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang dilakukan oleh rektor Unila. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandarlampung, Kamis (29/9/2022) mulai pukul 09.45 WIB.
Sejumlah 9 orang yang dipanggil tersebut antara lain, yakni Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unila Yulia Netap, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Nairobi.
Berikutnya Pembantu Rektor III Unila, Yulianto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nurhaida, Pembantu Rektor II Unila, Asep Sukohar.
Ada juga pegawai honorer Fajar Pramukti Putra, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Wayan Rumite dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono.
Salah satu yang telah menjalani pemeriksaan, Nairobi mengungkapkan jika pertanyaan yang dilontarkan KPK masih terkait soal penerimaan calon mahasiswa baru (PMB).
"Masih soal PMB. Yang lain-lain belum ditanya karena masih berlangsung," katanya usai pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Rektor Karomani, tersangka lain adalah Wakil Rektor Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pemberi suap Andi Desfiandi.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait