BLORA, iNewsSemarang.id – Empat terpidana pemalsuan dokumen untuk keperluan seleksi pengisian perangkat desa di Blora dijebloskan ke dalam Rutan Kelas IIB Blora. Mereka terdiri dari 2 kepala desa, 1 pendamping desa dan 1 operator desa.
Keempat terpidana tersebut adalah Mohammad Kasno (Kepala Desa), dan Muhammad Romli (Pendamping Desa) dari Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. Kemudian Kepala Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Darno; dan Operator Desa Nginggil, Supron.
Para terpidana dijemput petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Mereka dinyatakan terbukti bersama-sama membuat dokumen palsu sebagai syarat mengikuti penjaringan tes perangkat desa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut melibatkan dua kepala desa. Masing-masing adalah Darno yang merupakan Kades Nginggil, Kecamatan Kradenan, dan M Kasno yang merupakan Kades Beganjing, Kecamatan Japah.
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko membenarkan adanya penjemputan itu. “Beganjing sama Nginggil sudah kami eksekusi kemarin sore,” kata Jatmiko, Kamis (29/9/2022).
Sementara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora dengan nomor perkara 69/pid.b/2022/pn bla, majelis hakim memutuskan M Kasno dan Moh Ramli yang merupakan pendamping desa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan.
Kemudian dalam nomor perkara 70/pid.b/2022/pn bla/, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Darno dan Suprono selaku operator desa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu.
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait