Diduga Korupsi Dana Desa Rp690 Juta untuk Usaha Pribadi, Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara

Heri Purnomo
Sriyanto, Kades Telogotuwung (kiri) saat akan dijebloskan ke Rutan kelas II Blora. Foto: Heri Susanto

BLORA, iNewsSemarang.id - Sriyanto, Kepala Desa Telogotuwung, Kecamatan Randublatung diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa. Uang sejumlah Rp690 juta lebih dari anggaran dana desa tahun 2019-2021 tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas tindakannya tersebut, Kejaksaan Negeri Blora menjebloskan Sriyanto ke penjara selama 20 hari.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan Sriyanto sebelumnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Blora pada Rabu (5/10/2022) pagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari menetapkan Sriyanto sebagai tersangka dan menjebloskannya ke rumah tahanan kelas II Blora.

“Atas perbuatan kepala desa tersebut negara dirugikan sebesar Rp691 juta lebih,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network