BLORA, iNewsSemarang.id - Sriyanto, Kepala Desa Telogotuwung, Kecamatan Randublatung diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa. Uang sejumlah Rp690 juta lebih dari anggaran dana desa tahun 2019-2021 tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas tindakannya tersebut, Kejaksaan Negeri Blora menjebloskan Sriyanto ke penjara selama 20 hari.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan Sriyanto sebelumnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Blora pada Rabu (5/10/2022) pagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari menetapkan Sriyanto sebagai tersangka dan menjebloskannya ke rumah tahanan kelas II Blora.
“Atas perbuatan kepala desa tersebut negara dirugikan sebesar Rp691 juta lebih,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.
Jatmiko menyebutkan pihaknya segera menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Menurut keterangan tersangka dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari, kepala desa tersebut diduga menggunakan anggaran dana desa untuk bangunan fisik balai desa dengan total anggaran Rp750 juta lebih.
“Dari total anggaran tidak digunakan sepenuhnya untuk pembangunan kantor desa tersebut, namun digunakan untuk usaha tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sub sider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait