KENDAL, iNewsSemarang.id - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kendal diduga menyelewengkan ratusan juta dana desa (DD). Kasus dugaan korupsi ini dilakukan Kades Gebang Kecamatan Gemuh berinisial NK tahun 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan yang dilakukan sejak 2022, NK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan pokok perkara penyelewengan dana desa.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kendal Sigit Muharram menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan NK yang awalnya sebagai saksi.
"Awalnya penyalahan kewenangan keuangan. Harusnya dikelola bendahara tapi kasus ini keuangan dilakukan oleh kades," jelasnya, Selasa sore (14/11).
Sigit melanjutkan, modus operandi tersangka yakni langsung meminta uang di bendahara untuk melaksanakan kegiatan. Seharusnya, dana desa itu dikeluarkan bendahara untuk melaksanakan kegiatan oleh pelaksana kegiatan.
Adapun kerugian negara akibat penyelewengan DD ini mencapai Rp 235 juta. Bahkan, hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan oleh tersangka.
"Uang itu diminta untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang bersumber dari dana desa," terang Sigit.
Sigit menambahkan, penanganan kasus penyelewengan DD oleh Kades Gebang ini merupakan tindak lanjut dari Inspektorat Kendal. Selanjutnya Kejari Kendal melakukan penyidikan dan temuan bukti-bukti.
"Temuan awal dari Inspektorat Kendal. Dan tersangka juga memenuhi pemanggilan Kejari Kendal," pungkasnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait