KTP Digital Mulai Diterapkan di Kendal, Dewan: Pengurusannya Mudah dan Gratis

Agus Riyadi
Sosialisasi Disduk Capil Kendal di aula kantor Kecamatan Kendal Kota.(iNews/Agus)

Cipto juga menyampaikan, dengan menggunakan KTP digital masyarakat akan lebih mudah saat akan melakukan verifikasi diri dan mengakses pelayanan publik. Selain itu, masyarakat juga akan lebih mudah dalam mengakses data anggota keluarganya.

Sebagai syarat wajibnya untuk memiliki identitas kependudukan digital masyarakat harus memiliki smartphone minimal versi 8, telah memiliki KTP-el atau belum pernah memiliki KTP-el fisik namun sudah melakukan perekaman serta memiliki email aktif dan nomor ponsel.

Dia berharap, dengan digunakannya identitas kependudukan digital oleh masyarakat sudah tidak ada lagi pencetakan fisik KTP-el dan tidak ada lagi masalah KTP hilang serta tidak ada lagi fotocopy KTP-el untuk mengakses pelayanan publik.

"Sekarang era digital. Sudah tidak jamannya pakai fotocopy KTP-elektronik ketika masyarakat sudah memiliki KTP digital," ucapnya.

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network