JEPARA, iNewsSemarang.id – Pelaku yang menyebarkan foto syur Sh (17), siswi SMA di Jepara, memang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di tahanan Polres Jepara, Jawa Tengah. Namun kerugian yang dialami korban, tak terkira nilainya.
Akibat ulah tersangka, korban telah dikeluarkan dari sekolah. Tersangka menyebarkan foto dan video tak senonoh korban kepada keluarga, teman hingga guru sekolah.
Kisah tragais itu berawal dari perkenalan korban dengan MS saat bermain bareng atau mabarabar game online pada September 2021. Kemudian tersangka menjalin hubungan khusus dengan korban.
Dari kedekatan hubungan keduanya, tersangka berhasil memperdaya korban hingga berhasil menyetubuhinya berkali-kali.
Saat melakukan hubungan layaknya suami istri, tersangka secara diam-diam mendokumentasikan melalui foto dan video.
“Dari dokumentasi itu, tersangka selalu mengancam akan menyebarluaskan foto dan video bugil korban jika tidak menuruti keinginan bejatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fahrur Rozi, Jumat (14/10/2022).
Ancaman tersangka membuat korban tak berdaya. Korban ketakutan karena jika fotonya tersebar, dia akan dimarahi orangtua. Kondisi ini dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Korban pun menjadi budak seks disetubuhi tersangka hingga ratusan kali.
"Hal ini (persetubuhan) dilakukan korban lebih 100 kali berhubungan intim layaknya suami istri dengan tersangka," Fachrurrozi menambahkan.
Karena tertekan dan terus diancam, korban akhirnya menolak ajakan tersangka. Korban pun memblokir nomor Whatsaap tersangka.
Mendapati penolakan dari korban, tersangka marah dan nekat menyebarkan foto telanjang korban ke keluarga, teman hingga guru sekolah korban. Tersebarnya foto korban ini membuatnya dikeluarkan dari sekolah.
Praktis, pasca kejadian itu korban kini mengalami trauma berat dengan dampingan orang tuanya.
Sementara tersangka kini harus mendekam di sel tahanan polres Jepara mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Sulhanudin Attar