JAKARTA, iNewsSemarang.id –Irjen Teddy Minahasa, tersangka pengendali peredaran sabu 5 kg terancam hukuman mati. Atau, minimal mantan Kapolda Jawa Timur itu dikenai ancaman kurungan 20 tahun.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat (14/10/2022) saat masih menjabat Kapolda Jatim. Dia ditangkap setelah salah satu jaringannya HE, dibekuk oleh Polres Jakarta pusat dengan barang bukti 44 gram sabu.
Dari pengembangan terhadap HE, kemudian mengarah ke polisi aktif berinisial AD dari Polsek Kalibaru dan J di Polres Jakarta Barat. Selanjutnya ditemukan indikasi polisi aktif berpangkat Kompol berinisial K.
Di daerah Kedoya, Jakarta Barat dilakukan penangkapan Kompol K dengan barang bukti 1 kg sabu. Yang bersangkutan mengatakan masih ada barang yang disimpan polisi aktif berinisial D, berpangkat AKBP di Sumatra Barat yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi.
Setelah itu pengembangan mengarah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa (TM). Saat itu dia masih menjabat Kapolda Sumbar.
“Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual,” ucap Dirresnarkoba Kombes Pol Mukti Juharsa dikutip Sabtu (15/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Teddy terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 55 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” kata Mukti .
Mukti menyebut Irjen TM berperan sebagai pengendali dalam peredaran 5 kg sabu. Barang haram itu diedarkan di kawasan Kampung Bahari, Jakarta. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait