JAKARTA, iNewsSemarang.id – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Terdakwa dalam persidangan mengaku sangat menyesal karena terlibat pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” kata Bharada E dalam sidang.
Bharada E mengaku sebagai bawahan dia merasa tak memiliki kemampuan untuk menolak instruksi Irjen Ferdy Sambo yang merupakan seorang jenderal polisi.
“Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” ujar Bharada E.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama para terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Atas dakwaan ini Bharada E memutuskan untuk tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait