Bharada E Akui Sangat Menyesal Usai Bunuh Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat menghadiri sidang di Pengadllan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto : MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Terdakwa dalam persidangan mengaku sangat menyesal karena terlibat pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” kata Bharada E dalam sidang.

Bharada E mengaku sebagai bawahan dia merasa tak memiliki kemampuan untuk menolak instruksi Irjen Ferdy Sambo yang merupakan seorang jenderal polisi.

“Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” ujar Bharada E.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama para terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

 Atas dakwaan ini Bharada E memutuskan untuk tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network