Biadab, Guru Ngaji di Cilacap Tega Cabuli 9 Anak Dibawah Umur

Tim iNews.id
Tersangka pencabulan saat digelandang di Mapolres Cilacap. Foto: Dok Polres Cilacap

CILACAP, iNewsSemarang.id - Seorang guru ngaji di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tega mencabuli sembilan anak di bawah umur. Aksi biadabnya tersebut dilakukan pada saat anak-anak tengah mengaji.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa pelaku pencabulan guru ngaji yang berinisial M (41) tersebut telah diringkus aparat Polres Cilacap.

“Aksi bejat yang dilakukan oleh M terbongkar ketika ada seorang anak yang pulang ke rumah dengan menangis,” kata Wakapolres dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Selasa (18/10/2022).

Kompol Suryo mengungkapkan, M mengaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur selama 10 bulan. Yakni Januari hingga Oktober 2022. 

Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Cilacap guna diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat dari kelakuannya, kini M telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 17 tahun 2006 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network