CILACAP, iNewsSemarang.id - Seorang guru ngaji di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tega mencabuli sembilan anak di bawah umur. Aksi biadabnya tersebut dilakukan pada saat anak-anak tengah mengaji.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa pelaku pencabulan guru ngaji yang berinisial M (41) tersebut telah diringkus aparat Polres Cilacap.
“Aksi bejat yang dilakukan oleh M terbongkar ketika ada seorang anak yang pulang ke rumah dengan menangis,” kata Wakapolres dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Selasa (18/10/2022).
Kompol Suryo mengungkapkan, M mengaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur selama 10 bulan. Yakni Januari hingga Oktober 2022.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Cilacap guna diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat dari kelakuannya, kini M telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 17 tahun 2006 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait