SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kurang dari 24 jam, petugas Resmob Polrestabes Semarang dan Reskrim Polsek Semarang Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan Rizal Anggriawan (34 tahun). Pelaku tak lain adalah M Najib (28), warga Kp Sleko Bandarharjo Semarang Utara.
Pelaku ditangkap saat akan berusaha kabur ke Demak usai menganiaya korban hingga tewas. Korban kali pertama ditemukan sudah tak bernyawa oleh petugas hotel Oewa Asia. Saat akan membersihkan kamar petugas hotel melihat bercak darah kemudian dilaporkan ke Polsek Semarang Utara.
Tak berselang lama, petugas behasil meringkus pelakunya. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu dipicu lantaran masalah wanita. Tersangka cemburu kepada korban.
Kejadian ini bermula ketika M. Najib pada Rabu (19/10/2022) malam bersama teman-temannya pesta miras di hotel tersebut. Tak lama, dia dan teman wanitanya yakni Tasya masuk kamar hendak berkencan. Namun, didapati beberapa “tanda merah” di dada.
“Ini jadi persoalan, pelaku saat itu kondisi masih mabuk,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/10/2022).
Pelaku meminta penjelasan kepada Tasya, hingga akhirnya mengarah pada Rizal itu. Pelaku cemburu dan emosi, meminta kepada Tasya yang bekerja sebagai pemandu karaoke untuk mengundang Rizal datang ke hotel. Tak lama Rizal datang.
Kedatangannya disambut untuk masuk kamar nomor 17, tempat mereka menginap. Di situ terjadi cekcok, Rizal ditusuk menggunakan pisau lipat yang sudah disiapkan. Tusukan mengenai perut dan kepala.
“Tasya pacar saya. Saya sendiri sudah punya istri dan empat anak,” kata pelaku Najib, yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti.
Pelaku Najib ini ketakutan melihat Rizal bersimbah darah. Dia menyuruh rekan-rekannya untuk membawa Rizal ke RSUP dr Kariadi untuk diberikan pertolongan medis. Namun, tak lama, Rizal meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sementara Tasya masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait