Baru 3 Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax

Ahmad Antoni
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. 

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan Wajib Pajak, khususnya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun. 

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli, Sabtu (3/1).

Ia menegaskan capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik. “Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” ujarnya.

Berikut rincian SPT Tahunan Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari:

Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025): 
• Orang Pribadi Karyawan : 5 SPT 
• Orang Pribadi Non Karyawan : 11 SPT 
• Badan IDR 23 SPT 
• Total : 39 SPT

Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026): 
• Orang Pribadi Karyawan : 6.085 SPT
 • Orang Pribadi Non Karyawan : 1.498 SPT 
• Badan USD : 3 SPT
• Badan IDR : 574 SPT 
• Total: 8.160 SPT 

Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan. 

Aktivasi dan Penggunaan Coretax Terus Meningkat Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network