SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polres Purworejo telah resmi memecat Aipda AL (37 tahun), Bhabinkamtibmas Polsek Loano, Polres Purworejo dari anggota Polri. Oknum polisi itu terbukti telah selingkuh dengan AFA, istri Sertu Anwar, anggota TNI.
Pemecatan Aipda AL dilakukan dengan upacara Pemberhentian tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (8/11/2022) pagi. Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja memimpin upacara PTDH tersebut. Upacara PTHD digelar setelah upaya banding oknum polisi tersebut ke Polda Jateng ditolak.
Sebagai informasi, kasusnya dugaan perselingkuhan ini kembali mencuat setelah seorang anggota TNI bernama Anwar berpangkat Sersan Satu (Sertu) berdinas di Brigade Infanteri (Brigif) 4/Dewa Ratna Slawi, Tegal, curhat di media sosial dan viral. Itu sebenarnya video lama yang diunggah lagi oleh warganet.
Sertu Anwar menyebut bahwa istrinya telah dibujuk rayu dan dopaksa berselingkuh dengan Aipda AL. Perbuatan asusila itu dilakukan di rumah anggota TNI.
Berikut isi curhat Sertu Anwar di video berdurasi 2 menit 7 detik.
“Selamat siang, memperkenalkan diri, saya Sertu Anwar dinas di Dewa Ratna Tegal. Izin Bapak Kapolri, Bapak Panglima TNI, Irwasum, Bapak KASAD, Bapak Kapolda Jateng, Bapak Pangdam IV Diponegoro, Danpom TNI, Danpom dan Jaksa Muda Pidana Militer.
Selamat siang, saya Anwar. Ada permasalahan terkait keluarga saya telah dirusak anggota kepolisian, anggota Polda Jateng dinas di Polres Purworejo Polsek Loano atas nama Aipda AL. Jabatan Bhabinkamtibmas Loano, yang telah merusak, membujuk, memaksa istri saya berselingkuh, dengan istri saya melakukan perzinahan. Itupun dilakukan di rumah saya dan sampai digerebek sama warga.
Saya berpikir begini, apakah polisi ini nggak punya otak atau nggak dididik sama Bapak Kapolri atau Bapak Kapolda, menidurin istri orang. Apalagi saya tentara.
Apakah perlu saya melakukan hal-hal di luar tindakan hukum? Aku bisa saja membunuh oknum polisi Aipda AL karena dia telah merusak rumah tangga saya. Karena telah melakukan perzinahan, meniduri istri saya dengan bujuk rayu dan paksaan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait