Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Video Kebaya Merah Pakai Teknologi VR

Pramono Putra
Tersangka video kebaya merah AH melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologi terhadap tersangka perempuan video kebaya merah menggunakan teknologi VR di RS Bhayangkara Surabaya. Foto: Pramono Putra

SURABAYA, iNewsSemarang.id - Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologi terhadap tersangka video kebaya merah berinisial AH (24) menggunakan teknologi virtual reality (VR) di RS Bhayangkara, Surabaya, Kamis (10/11/2022).

Kepala RS Bhayangkara Surabaya Kombes Pol Agung Hadi Wiajanarko mengungkapkan, teknologi tersebut diterapkan agar AH bisa menyampaikan latar belakang pembuatan konten asusila tanpa harus berhadapan secara langsung dengan tim dokter yang menangani.

"Dengan menggunakan teknologi ini, tim dokter tidak bersentuhan langsung dengan pelaku," kata Kombes Pol Agung Hadi Wiajanarko.

Menurutnya, teknologi VR dilibatkan dalam pemeriksaan AH agar tersangka AH bisa bebas bercerita dengan suasana santai menggunakan kamera oculus.

"Sehingga harapannya pelaku bisa secara luwes untuk dieksplorasi tentang yang terjadi kepadanya," ucapnya.

Sebelumnya, pemeran video porno kebaya merah berinisial AH disebut mengidap kepribadian ganda. Fakta tersebut terungkap setelah Polda Jatim menggeledah tempat singgah AH dan menemukan kartu kuning, serta beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya.

“Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) merupakan seseorang yang berkepribadian ganda," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, Kamis (10/11/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka pemeran perempuan kebaya merah, AH, diduga pernah menjalani rawat jalan di RSJ Menur. Adapun wanita 24 tahun tersebut diduga sebagai sosok Icha Ceeby dan memiliki akun Twitter @meamOra.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama terduga pemeran pria berinisial ACS.

Dalam perkara ini, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 12 laptop, dua buah hard disk, dua buah handphone, dan selembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, tertanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network