SEMARANG, iNewsSemarang.id – Mutasi terhadap 14 sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Demak berbuntut panjang. Merasa tak terima dengan pencopotan tersebut, mereka menggugat Bupati Demak Esti’anah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Semua sekdes yang dimutasi tersebut berstatus PNS. Mereka menuding pencopotan itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dinilai cacat hukum.
Penasihat hukum 14 sekretaris desa, Sukarman menilai bahwa proses mutasi para perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mutasi terhadap 14 sekretaris desa ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," katanya, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, pengaturan sekretaris desa seharusnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Selain itu, lanjut dia, terdapat dugaan suap dan praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi tersebut.
Oleh karena itu, 14 sekretaris desa ini meminta hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan serta mencabut Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 824/301 Tahun 2022 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Untuk memastikan proses peradilan berjalan baik, para sekretaris desa tersebut juga mengadu ke Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah.
Para sekretaris desa tersebut meminta KY membantu monitoring pelaksanaan persidangan, termasuk gugatan judicial review ke Mahkamah Agung tentang peraturan bupati yang mengatur tentang mutasi jabatan di Pemkab Demak.(mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait