Hari Ini, Hendra Kurniawan cs Jalani Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J di PN Jaksel

Achmad Al Fiqri
Terdakwa kasus obstruction of justice kasus Brigadir J. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Lima orang terdakwa kasus perkara dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis (24/11/2022). Kelima terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

"Iya betul," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Sidang akan dibagi dua kelompok. Untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo, sidang akan dipimpin tim majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi, dengan anggota Ari Muladi serta M Ramdes.

Sementara untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, akan dipimpin tim majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel, dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Sidang seluruh terdakwa hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network