JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penyidik narkoba Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas perkara dugaan kasus penyalahgunaan narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut diserahkan pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan kasus penyalahgunaan narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).
"Penyidik narkoba Polda Metro Jaya mengembalikan atau menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), termasuk TP, SN, dan LP alias Anita," kata Ade, Jumat (25/11/2022).
Namun, Kejati DKI belum menerima seluruh berkas perkara dari lima tersangka yang dikirim Polda Metro Jaya.
"Baru empat berkas yang diserahkan. Menurut informasi satu berkas lagi akan segera menyusul," kata dia.
Dia melanjutkan, jaksa akan meneliti berkas perkara para tersangka itu, dengan memastikan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi petunjuk jaksa atau belum agar berkas perkara tersebut lengkap baik secara formil maupun materiil.
"Kemarin kan kami kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November sudah kita kembalikan, nah dari jaksa peneliti kemudian hari ini akan kita cek kembali setelah diserahkan apakah petunjuk yang diberikan oleh JPU sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," kata dia.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa pada kasus peredaran narkoba, karena berkas yang sebelumnya dilimpahkan dinilai belum lengkap, juga, berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.
"Kalau TM 10 November kemarin (P18), dan P19 hari ini. Tersangka lainnya juga P18," kata Ade, Kamis (17/11/2022).
Ade tidak merinci hal yang kurang dari berkas para tersangka dan dia menyebut tidak ada tenggat waktu proses perlengkapan berkas tersebut. Namun jika sudah 30 hari belum lengkap, Kejaksaan akan mempertanyakan ke Polda Metro Jaya.
"Enggak ada tenggat waktu, tapi kalau di kita kalau sudah 30 hari wajib dipertanyakan," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait