Dicekal, Polri Tetapkan Bos CV Samudera Chemical Jadi DPO Kasus Gagal Ginjal Akut

RIana RIzkia
Kasus Gagal Ginjal Akut. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Bos CV Samudera Chemical berinisial E, salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Karenanya, Bareskrim Polri resmi memasukkan  tersangka ke daftar pencarian orang (DPO).

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi mengaku belum bisa melacak keberadaan pelaku, yang mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

"Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO, ya," ucap Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).

Pipit menjelaskan, pihaknya juga telah memproses pencekalan ke imigrasi.Setelah dicekal, tersangka E tidak bisa pergi ke luar negeri.

"Pencekalan sudah," ujarnya.

Sebelumnya, Pipit mengatakan pihaknya belum melakukan penangkapan terhadap tersangka E. Sebab, masih mencari keberadaan pemilik perusahaan supplier CV Chemical Samudera tersebut.

Bahkan, Bareskrim membuka kemungkinan E dijemput paksa bila tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan.

"Belum (ditangkap), masih kita lakukan pencarian ya. Kan cuma sampai panggilan kedua, kan kita sudah menyiapkan surat perintah membawa," kata Pipit Rismanto saat dihubungi, Kamis (24/11/2022) lalu. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network