Dia mengatakan, saat itu ada empat santri mencoba menjelaskan kepada pelaku bahwa pelemparan bukan dilakukan oleh santri. Namun, terjadi salah salah paham hingga pelaku menuduh santrilah yang melakukan pelemparan di rumahnya.
"Pelemparan itu sebenarnya dilakukan oleh anak-anak kampung yang melempar rumah warga. Mereka melempar sebanyak tiga kali," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum santri Lisa Wira Ilhami mengatakan, akan terus melanjutkan proses hukum meski pelaku meminta untuk berdamai.
Dia mengatakan, pelaku sempat datang ke pondok sambil mengajak komandannya, untuk melakukan upaya damai, pada Sabtu (26/11/2022) lalu.
“Tapi karena masalah ini sudah berlarut-larut. maka dari kami tetap lanjutkan. Untuk memaafkan kami terima, tapi untuk proses hukumnya tetap berlanjut," katanya. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait