JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kasus dugaan laporan palsu terkait konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven terus bergulir. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.
"Kasus yang dilaporkan kepada BW dan P sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).
Menurut Nurma, penyidik sudah menemukan adanya unsur pidana dari perbuatan tersebut.
"Karena diduga ada tindak pidana. Kami juga terus mendalami kasus biar terang benderang," sambungnya.
Nurma menjelaskan pihak penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Polisi yang menyaksikan sang aktor membuat konten prank laporan KDRT turut dimintai keterangan.
"Ada polisi sebagai saksi, satu lagi pelapor," kata Nurma.
Meski Nurma menegaskan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, status hukum Baim dan Paula masih sebagai saksi terlapor.
"BW dan P masih saksi terlapor," jelas Nurma.
Sebagaimana diketahui, Baim Wong dilaporkan atas dua kasus hukum berbeda di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara atas laporan Sahabat Polisi.
Sementara laporan dari seseorang berinisial M, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 36 kemudian Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait