BUENOS AIRES, iNewsSemarang.id - Pengadilan Federal 2 Kota Buenos Aires menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 tahun kepada Wakil Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner. Hakim memutus Cristina bersalah telah melakukan kejahatan penipuan administrasi sehingga merugikan publik.
Atas tuduhan yang berkaitan dengan korupsi itu, Cristina juga dilarang memegang jabatan publik seumur hidup. Ini merupakan kasus korupsi yang melibatkan pejabat paling tinggi di Argentina.
Perempuan yang pernah menjadi presiden Argentina pada periode 2007 hingga 2015 itu dituduh menerima suap dari proyek pekerjaan umum selama menjabat. Namun dia membantah tuduhan itu.
Cristina tak langsung dieksekusi ke penjara. Selain karena memiliki kekebalan hukum sebagai wapres, dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Proses banding bisa memakan waktu beberapa tahun melibatkan institusi pengadilan lebih tinggi. Selama belum ada putusan tetap atau inkracht, Cristina masih bisa mengikuti pemilu yang akan digelar tahun depan. Meski demikian dia menegaskan tak akan mengikuti pemilihan apa pun tahun depan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut kontrak proyek pekerjaan umum dimenangkan kepada rekan Cristina, Lazaro Baez. Cristina dan suami, mendiang Nestor Kirchner yang juga mantan presiden, mendapat imbalan. Baez juga dijatuhi hukuman penjara 6 tahun di hari yang sama.
Sementara itu pengacara Cristina menegaskan kliennya menjadi korban penganiayaan pengadilan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait