BREAKING NEWS Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Eka Setiawan
Sidang vonis Aipda Robig (kanan) di PN Semarang yang disiarkan live streaming, Jumat (8/8/2025). (Foto: Dok PN Semarang)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. 

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena menembak mati siswa SMK, Gama Rizkinata Oktafandy serta melukai dua remaja lainnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Kusuma Atmaja, PN Semarang, Jumat (8/8/2025). Terdakwa hadir langsung dalam sidang tersebut mengenakan pakaian putih dan peci, didampingi penasihat hukumnya.

Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari dengan tegas menyatakan tindakan Aipda Robig merupakan kekerasan terhadap anak-anak. Dia terbukti melakukan penembakan dari jarak dekat terhadap tiga remaja, salah satunya korban Gama tewas di tempat.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa Aipda Robig Zaenudin serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana 1 bulan kurungan,” ujar Mira dalam sidang yang juga disaksikan keluarga korban, Jumat (8/8/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di kawasan Kalipancur, Semarang. Majelis hakim menilai, tidak ada alasan pembenaran bagi Robig dalam menggunakan senjata api. Dia tidak sedang dalam kondisi terancam.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network