JAKARTA, iNews.id - Berbeda dengan karyawan swasta yang diperbolehkan cuti pribadi, aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti di masa libur Natal dan Tahun Baru, meskipun pemerintah telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, mengatakan ASN harus tegak lurus terhadap instruksi.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada libur Natal dan Tahun Baru. ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," tegas Tjahjo, dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/12/2021).
Secara formal, larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
"ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya," kata Tjahjo.
Larangan tersebut juga dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS.
Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Sebelumnya, KemenPANRB juga menerbitkan SE Menteri PANRB No. 17/2021 tentang ketentuan ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19. ASN juga harus ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah.
Serta perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pekerja sektor swasta dapat mengambil cuti pribadi. Meski demikian, Menaker mengimbau pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.
"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/12/2021).
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait