TEGAL, iNewsSemarang.id-Kejari Tegal menahan tiga oknum perangkat desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Mereka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa di tahun anggaran 2019.
Oknum perangkat desa yang ditahan terdiri dari kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes) dan kaur umum. Kasus ini sudah mulai diselidiki sejak 2021 setelah dalam audit terdapat kerugian negara pada kegiatan pembangunan fisik tahun 2019.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tegal, Yusuf Luqita Danawihardja menyampaikan, tersangka ditahan karena diduga melakukan penyelewengan DD di Desa Pangkah, bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2022.
“Para tersangka berinisial MBP, NSN dan WM selaku perangkat Desa Pangkah yang ditahan beserta barang bukti atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019,” kata Yusuf Luqita Danawihardja, Selasa (13/12/2022).
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait