Proses penyidikan terkait dugaan korupsi telah dilakukan sejak akhir tahun 2021, hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ada pun dugaan penyelewengan dana desa di Desa Pangkah, yakni pada kegiatan pembangunan fisik di APBDes tahun 2019 yang berdasarkan hasil audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp230 juta.
Mereka dinilai telah menyalahgunakan jabatan, dan pengelolanya, serta kegiatan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola. Atas perbuatan para tersangka, terindikasi ada potensi kerugian keuangan negara pada pengelolaan APBDes tahun 2019 di Desa Pangkah, Kabupaten Tegal.
Ketiga tersangka dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait