Predikat Tertinggi Diraih UIN Walisongo Semarang dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Moh. Miftahul Arief
UIN Walisongo Semarang kembali meraih prestasi tertinggi sebagai “Badan Publik Informatif”. Foto: ist

Menko Polhukam menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua badan publik. Keterbukaan informasi adalah amanat langsung dari Undang-Undang. 

Dalam amanden Undang-Undang Dasar, perubahan pasal paling banyak terjadi pada pasal 28 mengenai hak sipil dan politik, yang didalamnya memuat klausul setiap orang berhak mendapat informasi, berhak mencari mengolah informasi. Hak atas informasi bagian dari hak asasi manusia. 

"Di awal reformasi, hak informasi harus diberikan kepada setiap orang. Setiap lembaga publik harus memberi informasi, kecuali informasi yang dikecualikan," kata Mahfud.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada perguruan tinggi tahun 2022, UIN Walisongo mendapatkan nilai  99,70. Nilai tersebut menunjukkan peningkatan atas keterbukaan informasi yang dilakukan oleh UIN Walisongo dan merupakan yang tertinggi ketiga untuk kategori perguruan tinggi. Pada tahun 2021, nilai yang diperoleh adalah sebesar 93,76.

Berdasar laporan KIP hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, tingkat partisipasi badan publik di tahun 2021 diikuti oleh 372 badan publik, terdiri dari tujuh kategori Kementerian/Lembaga Negara dan Pemerintah, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
Kenaikan tingkat partisipasi juga diikuti dengan badan publik yang masuk kualitas informatif yaitu sebanyak 122 badan publik. Jumlah ini melampaui target RPJMN tahun 2022 dengan target 98 badan publik yang informatif. 

Menkopolhukam berharap, dengan adanya keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat makin meningkat dalam proses kebijakan publik.

“Saya himbau agar badan publik mengimplementasikan perintah sesuai undang-undang informasi publik. Kita sendiri yang memasukkan dalam UUD, sehingga ketika duduk di jabatan publik harus terbuka terhadap akses keterbukaan publik," tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah, Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat untuk tahu terhadap informasi. Sebagai badan publik, UIN Walisongo senantiasa memenuhi segala informasi yang dibutuhkan.

“Penghargaan ini adalah wasilah (lantaran), sebagai sarana perbaikan bersama, menjadi ikhtiar kami memenuhi hak masyarakat terhadap informasi. Bagi kami, upaya ini tidaklah sederhana,” kata guru besar ilmu tafsir ini.

Rektor berharap bahwa keterbukaan informasi terus dikembangkan sesuai visi misi universitas, serta dapat disinergikan dengan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBK), Clean and Good University serta World Class University (WCU).

Editor : Miftahul Arief

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network