Ada lima kategori sebagai badan publik sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Status terendah adalah tidak informatif dengan nilai 0-39,9, kurang informatif dengan skor 40-59,9, cukup informatif dengan skor 60-79,9, menuju informatif dengan skor 80-89,9 dan tertinggi informatif dengan skor 90-100.
Sebagai informasi bahwa UIN Walisongo telah tiga kali mengikuti anugerah keterbukaan informasi publik. Menurut PPID Pelaksana Moch Muhaemin, pada 2020, anugerah yang diperoleh yaitu cukup informatif dengan nilai 63,06 kemudian menjadi badan publik informatif pada tahun 2021 lalu dengan nilai 93,76 atau berada di rangking 10 perguruan tinggi negeri.
Pada tahun 2022, mendapat anugerah badan publik informatif dengan nilai 99,70. Adapun 5 besar kategori Perguruan Tinggi dengan status Badan Publik Informatif sebagai berikut:
1. Universitas Negeri Malang (99,95)
2. Institut Pertanian Bogor (99,95)
3. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (99,70)
4. Universitas Gadjah Mada (99,20)
5. Universitas Tanjungpura (98,96)
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait