SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima kunjungan akademik dari mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, pada Kamis (12/06). Kegiatan ini bertujuan memperkuat relasi kefakultatifan serta mendorong peningkatan wawasan dan potensi sumber daya mahasiswa dalam bidang hukum, khususnya hukum pidana.
Kegiatan ini dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin. Dalam sambutannya, Tjasdirin mengucapkan selamat datang kepada seluruh rombongan dan mengajak peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum menambah wawasan.
“Pertama dan utama, mari kita panjatkan puji syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena atas karunia-Nya kita bisa berkumpul di sini dalam rangka kunjungan dari teman-teman mahasiswa ke Kementerian Hukum. Selamat datang, kunjungan ini tentu sudah dijadwalkan sejak lama,” ujarnya.
Tjasdirin juga menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap regulasi dan peran kementerian dalam penyelenggaraan hukum nasional. Ia menjelaskan bahwa saat ini, kementerian hukum telah terpisah dari Kementerian Hak Asasi Manusia dalam konteks struktur pemerintahan yang baru.
“Teman-teman mahasiswa adalah tombak generasi penerus bangsa. Gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dan bertanya, terutama terkait regulasi dan proses perumusan hukum di Indonesia,” tambahnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber internal Kanwil Kemenkum Jateng. Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lily Mufida, memaparkan struktur organisasi Kementerian Hukum berdasarkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2024 serta peran-peran strategis yang dimiliki masing-masing unit kerja.
Selanjutnya, Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Heri Setyawan, menyampaikan materi mengenai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan (PUU), mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, hingga pengundangan. Ia juga menjelaskan struktur batang tubuh PUU, termasuk ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana, peralihan, hingga ketentuan penutup.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para Mahasiswa UIN Walisongo Semarang. Kunjungan ini diharapkan dapat memperluas pemahaman mahasiswa mengenai praktik kenegaraan di bidang hukum serta mempererat hubungan antara dunia akademik dan instansi pemerintah.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait