Kejagung Setop Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa di Kejati Jateng, Ini Alasannya

Erfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di kantornya. Foto Kejagung

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengusutan laporan seorang pengusaha, Agus Hartono, terkait dugaan pemerasan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Kejagung menilai laporan yang dilayangkan kurang bukti.

Namun demikian, jika dikemudian hari ada bukti-bukti yang menguatkan oknum jaksa tersebut melakukan pemerasaan, Kejagung akan memberikan tindakan tegas.

"Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor, maka Tim Jaksa Agung Muda (JAM) bidang pengawasan menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

 Meski demikian, sambung Ketut, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan pelapor, maka pihaknya tak segan akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya, dan menindak tegas oknum jaksa tersebut.

"Serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela," katanya.

Ketut mengklaim pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan dugaan kasus tersebut selama 21 hari. Pemeriksaan dilakukan melibatkan 15 saksi pelapor dan terlapor, di antaranya 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor.

"Dalam laporannya, pihak pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022 dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh terlapor,” tuturnya.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network