SEMARANG,iNewsSemarang.id- Penasihat hukum pengusaha Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan kronologi dugaan pemerasan atas kliennya yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), pada Juli 2022.
Saat itu Agus Hartono diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank di Semarang ke sebuah perusahaan. Di ruang pemeriksaan, Koordinator Pidsus Kejati Jateng Putri Ayu Wulandari menemui Agus Hartono empat mata.
Kemudian menyampaikan atas perintah Andi Herman Kajati Jateng ketika itu, meminta uang Rp10miliar untuk menghapus dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Jadi satu SPDP Rp5miliar, ini ada 2 SPDP jadi Rp10miliar,” klaim Kamaruddin.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi Agus Hartono. Dia menyebut tidak mau memberikan karena yakin kasus yang sedang menjeratnya tidak akan terbukti keterlibatannya. Pada 25 Oktober 2022 dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Menurut Kamaruddin, penetepan ini janggal. Salah satunya, hingga November ini dia mengaku sudah menemui langsung pimpinan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, belum diketahui kerugian negara atas kasus dugaan korupsi itu.
Agus Hartono sendiri menyampaikan pada kredit yang dipersoalkan dugaan korupsi itu, posisinya sebagai avalis alias penjamin. Ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata ataupun pidana.
Kamaruddin Simanjuntak kemudian mengirimkan somasi kepada tiga petinggi di kejaksaan atas dugaan percobaan pemerasan. Dia mendampingi kliennya Agus Hartono yang mengaku sempat dimintai uang Rp10 miliar atas kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.
Mereka yang disomasi; Koordinator Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Leo Jimmi Agustinus dan Andi Herman, mantan Kepala Kejati Jawa Tengah yang kini menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung.
“Saya minta Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu sekaligus melakukan pemeriksaan dan audit investigasi atas percobaan pemerasan kepada klien saya Agus Hartono,” kata Kamaruddin.
Editor : Maulana Salman