JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kriminolog Prof Muhammad Mustofa menyebut dugaan pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi tak bisa menjadi motif dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia beralasan klaim tersebut tidak disertai bukti dan saksi.
Hal itu disampaikan Muhammad Mustofa saat menjadi saksi ahli dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dalam sidang, Jaksa bertanya kepada Mustofa tentang bisa tidaknya pelecehan seksual itu menjadi motif utama dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Mustofa kemudian menjelaskan bahwa sejatinya pelecehan itu bisa saja menjadi motif utama sepanjang bukti-buktinya mencukupi.
"Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS. Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," ujar Mustofa di persidangan, Senin (19/12/2022).
Menurut Mustofa, sebagai perwira tinggi polisi, Ferdy Sambo sejatinya tahu kalau peristiwa pemerkosaan sebagaimana pengakuan Putri, itu membutuhkan saksi dan bukti. Barang bukti saja tidak cukup dan harus disertai visum.
Namun, Ferdy Sambo tidak melakukan hal itu atau meminta istrinya melakukan visum agar saat melapor ke polisi alat buktinya tercukupi.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif? Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya Jaksa.
"Tidak bisa, tidak bisa. Tidak ada (bukti)," kata Mustofa.
Mustofa menambahkan, dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu diduga terindikasi dengan kemarahan yang dialami oleh Ferdy Sambo. Namun, peristiwa di Magelang pun tak jelas dan tak ada bukti-buktinya sehingga tidak bisa menjadi motif utama.
"Pastinya, adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang, tapi tidak jelas," tuturnya.
"Tidak jelas, artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya Jaksa.
"Tidak bisa," kata Mustofa. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait