Tim Gabungan Aremania Sayangkan Bebasnya Hadian Lukita, Ada Kesan Beda Perlakuan

Avirista Midaada
Direktur utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu dari 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. (Foto: Istimewa)

Dia juga mengaku kecewa dengan penyidik yang terkesan lamban hingga membuat Lukita keluar dari tahanan. Menurutnya, jika penyidik benar-benar melakukan tugasnya dengan baik, maka berkas penyidikan Lukita juga bisa selesai seperti tersangka lainnya.

"Harusnya kan sejak awal ditetapkan tersangka, kan penyidikannya juga bareng, mestinya materinya ya sama, apa yang kemudian dianggap sulit," katanya.

Diketahui, mantan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, dilepas dari tahanan Polda Jawa Timur (Polda Jatim). Pasalnya, berkas perkara yang disangkakan atas tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19. Pada saat bersamaan, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim ) dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Dengan waktu (penahanan) yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman di Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022). (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network