MALANG, iNewsSemarang.id - Bebasnya mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, mendapat sorotan dari Aremania, elemen suporter pendukung Arema FC. Polisi diminta mengusut kasus tersebut secara transparan.
Tim Gabungan Aremania sangat kecewa setelah Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan karena masa penahanannya habis. Ada Kesan perbedaan perlakuan yang muncul pada penyidikan kasus tersebut, dari tersangka lainnya dalam tragedi Kanjuruhan.
"Yang kami pertanyakan, kenapa kok kesannya ada perbedaan perlakuan. Untuk lima tersangka lain, penyidik bisa memenuhi berkasnya. Yang satu ini kenapa tidak bisa," kata Pendamping Hukum dari Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky saat dikonfirmasi wartawan Kamis (22/12/2022).
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum bisa menyelesaikan berkas eks Dirut PT LIB itu. Bebasnya eks Dirut PT LIB dari tahanan itu, menurutnya, berpotensi menjatuhkan citra penegak hukum di Indonesia.
"Kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum. Akan ada spekulasi yang kesannya ada perbedaan perlakuan antara tersangka satu dengan lainnya," ujarnya.
Dia berharap, penyidik Polda Jatim dapat menambahkan pasal yang disangkakan seiring proses penyelesaian berkas perkara. Seperti pasal pembunuhan, kekerasan, hingga perlindungan anak.
"Dia dilepas atau dibebaskan seperti ini gak masalah. Konsekuensinya, Polri harus mengubah ulang berkasnya dengan menerapkan pasal pembunuhan, penganiayaan, perlindungan anak seperti saran dan masukan kami," tuturnya.
Dia juga mengaku kecewa dengan penyidik yang terkesan lamban hingga membuat Lukita keluar dari tahanan. Menurutnya, jika penyidik benar-benar melakukan tugasnya dengan baik, maka berkas penyidikan Lukita juga bisa selesai seperti tersangka lainnya.
"Harusnya kan sejak awal ditetapkan tersangka, kan penyidikannya juga bareng, mestinya materinya ya sama, apa yang kemudian dianggap sulit," katanya.
Diketahui, mantan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, dilepas dari tahanan Polda Jawa Timur (Polda Jatim). Pasalnya, berkas perkara yang disangkakan atas tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19. Pada saat bersamaan, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim ) dan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Dengan waktu (penahanan) yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman di Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022). (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait