Pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumsel. Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur seperti tertuang dalam pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 huruf D dan pasa 82 ayat 2 jo pasal 76 hurup E UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait