Kak Seto Minta Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Tetap Dihukum, Ini Alasannya

Annastasya Rizqa
Kak Seto Minta Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Tetap Dihukum (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Psikolog anak Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menyebabkan puluhan siswa mengalami luka-luka. Ia menegaskan bahwa meski pelaku diduga masih di bawah umur, proses hukum tetap harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Yang terpenting bagi saya adalah bagaimana kita mengambil tindakan konkret sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Kak Seto melalui akun Instagram-nya, @kaksetosahabatanak, Senin (10/11/2025).

Menurut Kak Seto, penegakan hukum harus tetap dilakukan terhadap pelaku kasus peledakan ini, namun dengan pendekatan yang mempertimbangkan usia pelaku. Ia menyebut bahwa kasus tersebut sebaiknya diproses berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang tidak hanya menekankan hukuman, tetapi juga pembinaan.

“Anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk yang terlibat dalam kasus ini, tetap harus diproses melalui Undang-Undang Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini juga membina, bukan semata-mata menghukum,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku diketahui merupakan siswa kelas 12 yang dikenal tertutup, jarang bergaul, dan lebih sering menghabiskan waktu di kamar.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network