Polisi Tetapkan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

Riyan Rizki Roshali
TKP ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakut, Jumat (7/11/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara resmi ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya menyatakan pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin, Selasa (11/11/2025).

Dia menjelaskan, pelaku yang berstatus siswa itu diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.

Meski begitu, Iman menuturkan pihaknya mengedepankan sistem peradilan anak lantaran korban atau pun pelaku masih di bawah umur.

"Sampai saat ini kami lakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut," ujar dia.

Diketahui, ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara terjadi pada Jumat (7/11/2025) lalu. Tidak ada korban tewas dalam insiden itu. 

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network