JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara resmi ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya menyatakan pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin, Selasa (11/11/2025).
Dia menjelaskan, pelaku yang berstatus siswa itu diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Meski begitu, Iman menuturkan pihaknya mengedepankan sistem peradilan anak lantaran korban atau pun pelaku masih di bawah umur.
"Sampai saat ini kami lakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut," ujar dia.
Diketahui, ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara terjadi pada Jumat (7/11/2025) lalu. Tidak ada korban tewas dalam insiden itu.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait
