MAKASSAR, iNewsSemarang.id - Polisi menetapkan Ketua Panitia kegiatan tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) yang berinisial RS sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan usai polisi melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kegiatan yang berujung petaka itu.
Diketahui, dalam kegiatan itu satu orang peserta tewas dan belasan lainnya luka-luka.
"Tersangka RS perannya sebagai ketua panitia dan bertanggung jawab atas kegiatan itu. Dia juga berperan sebagai stopper," Kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (26/12/2022).
Dia mengatakan, penetapan tersangka itu setelah polisi memeriksa 25 orang saksi. Ke-25 saksi tersebut meliputi panitia dan sembilan korban selamat serta peserta yang ada di lokasi kejadian.
Polisi memastikan bahwa korban tewas karena kurangnya pengawasan dari panitia saat tarik tambang itu berlangsung hingga berujung petaka
"Kejadian itu setelah selesai tarik tambang. Jadi informasi dari stoper tidak sampai di kubu merah, maka kubu putih sudah lepas, kubu merah masih menarik sehingga tertarik," jelasnya.
Dia mengatakan, RS dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lima titik rekaman CCTV, tali tambang, serta separator atau pembagi jalur dan lajur tempat korban tewas terbentur.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait