MAGELANG, iNewsSemarang.id - Polres Brebes telah menetapkan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik atau absen fiktif.
Kasus tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya dugaan absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29-30 April 2026
Sekda Jateng Sumarno mengingatkan, pentingnya menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul penetapan tersangka terhadap sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes karena diduga melakukan absensi fiktif.
Sumarno menegaskan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas perkara tersebut. Pihaknya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menentukan langkah lebih lanjut dari sisi kepegawaian.
"Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah ya, jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja kita nanti koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes," kata Sumarno usai mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di Magelang, Minggu (5/7).
Ia menjelaskan, pemberian sanksi kepegawaian terhadap ASN yang terlibat pelanggaran akan mengikuti hasil proses hukum. Menurutnya, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin memiliki tahapan yang harus dilalui melalui tim khusus sebelum diputuskan oleh kepala daerah.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
