SEMARANG, iNewsSemarang.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang Rochmad menolak seluruh permohonan prapreadilan yang diajukan tersangka Agus Hartono, pada sidang Rabu (28/12/2022). Penetapan tersangka oleh Kejati Jateng kepadanya dinyatakan sah.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ungkap Hakim Rochmad membacakan amar putusannya.
Pengusaha asal Semarang itu mengunggat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) setelah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran kredit di BPD Jabar-Banten. Dalam audit BPKP, kasus tersebut merugikan negara Rp25 miliar.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng berdasarkan nomor B-3334/M.3/Fd/2/10/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
Hakim menilai, proses penyidikan dan penetapan tersangka Agus Hartono sesuai prosedur undang-undang.
Pihak Kejati Jateng telah melakukan serangkaian tahapan, mulai penerbitan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyitaan, penetapan persetujuan penyitaan dari ketua PN, keterangan ahli hingga penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jateng. Bukti-bukti itu ditunjukkan di persidangan.
“Penetapan Agus Hartono sebagai tersangka penyidik Kejati Jateng telah mempunyai dua alat bukti yang sah, yakni adanya bukti keterangan saksi-saksi dan surat penyitaan dokumen,” ujar Hakim Rochmad.
Putusan praperadilan tersebut, maka Agus Hartono tetap berstatus tersangka korupsi yang diproses oleh Kejati Jateng.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait