JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'aruf melayangkan laporan terhadap ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial. Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum bisa disimpulkan dan diproses lebih lanjut.
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan terkait dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu Imam ketika memimpin sidang kasus tersebut.
"KY telah memproses hingga tahap verifikasi untuk memeriksa kelengkapan formil dan materil di laporan tersebut," ujarnya, di Jakarta Pusat, Rabu 28 Desember 2022.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan pihaknya tidak bisa langsung memeriksa Wahyu. Sebab, proses persidangan kasus tersebut masih berjalan.
"Memang ada semacam teknis bahwa KY tidak akan memanggil terlapor yang sedang memeriksa atau mengadili perkara yang sedang ditangani. Karena itu bentuk intervensi KY ke majelis hakim," tegasnya.
Oleh sebab itu, KY baru akan memanggil Wahyu ketika selesai menangani perkaranya.
"Kalau misalnya langsung dilaporkan dan diterima itu dikhawatirkan nanti setelah perkara selesai ada laporan lagi. Sehingga, menurut kami dari Birowaskim akan menunggu sampai berkas perkara atas nama KM itu selesai baru ditangani," jelas Joko.
Diketahui, laporan tersebut bermula ketika Hakim Wahyu saat memimpin sidang kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo tersebut dinilai tendensius. Dalam sidang, Wahyu menilai Kuat Maruf berbohong saat memberikan keterangan di sidang.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait