Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pelatih Gulat di Bantul Ditetapkan Tersangka

Yohanes Demo
Dugaan pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J terbantahkan. Temuan baru, Polri mengungkap Irjen Ferdy Sambo otak penembakan dan sekaligus yang merekayasa skenario kematian Brigadir J. Ilustrasi Freepik

Sebelumnya, AS dilaporkan ke Polres Bantul karena diduga melakuka pelecehan seksual kepada A (18) salah satu atletnya.  Korban mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan itu pada 27 Juli 2022 silam.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban dihubungi terduga pelaku untuk datang ke tempat latihan. Setelah tiba di tempat latihan, korban sempat melaksanakan gerakan pemanasan, sebelum berlatih gulat. Tapi tiba-tiba terlapor datang mendekati korban dan melakukan aksi tidak terpujinya.

Tersangka akan dijerat Pasal 6 huruf B atau C UU Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mg arif)



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network